KPPS Pemilu 2024 meningkatkan gaji mereka hingga Rp 600 Ribu, Ada apa ya?

KPPS Pemilu 2024 meningkatkan gaji mereka hingga Rp 600 Ribu, Ada apa ya?

Simikir.com - Sejumlah 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, 25 Januari. Pelantikan ini dilakukan menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Namun, yang menjadi perhatian adalah besaran gaji KPPS yang akan bertugas nanti. Menurut informasi, honorarium Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000, mengalami kenaikan ke 118% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019 sebesar Rp550.000.

Sedangkan, anggota KPPS tahun 2024 berhak menerima honor sebesar Rp1.100.000, naik sebesar Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 yakni Rp500.000.

Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 didasarkan pada pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Hal ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang berkaitan dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Tugas penting anggota KPPS antara lain memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, menghitung suara setelah proses pemungutan selesai, membuat laporan hasil penghitungan suara, dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.

Syarat menjadi anggota KPPS mencakup menjadi warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun saat penetapan susunan KPPS, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS, memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, memiliki pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat, dan tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir sebelumnya.

Santunan yang diberikan kepada KPPS Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Tidak hanya itu, KPU juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas badan ad hoc, kecelakaan kerja badan ad hoc, serta penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Keputusan ini telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa santunan yang diberikan adalah Rp 36.000.000 per orang untuk yang meninggal dunia, Rp 3.800.000 per orang untuk yang cacat permanen, Rp 16.500.000 per orang untuk luka berat, dan Rp 8.250.000 per orang untuk luka sedang.

"Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang ini merupakan perlindungan bagi badan ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024," jelas Yulianto Sudrajat dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa KPU telah menambah jumlah honor untuk petugas badan ad hoc dalam Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui anggaran yang diajukan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak yang sama untuk melakukan pemungutan suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Untuk memenuhi hak tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyiapkan petugas khusus yang akan memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas mental saat mereka menggunakan hak pilih mereka di bilik suara.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani, menjelaskan bahwa dalam kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), terdapat dua orang yang siap menjadi pendamping bagi penyandang disabilitas ODGJ. Hal ini diungkapkan Fitriani di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Pendamping hanya akan bertugas apabila pemilih membutuhkan bantuan saat mengisi surat suara. Sebelum mendapatkan pendampingan, pemilih harus mengisi formulir pendamping terlebih dahulu.

Fitriani menambahkan, "Pemilih disabilitas harus mengisi formulir pendamping dan pendamping bisa berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih."

Selain itu, pemilih yang mengalami disabilitas mental diperbolehkan untuk memberikan suara selama mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Jika mereka tidak memiliki KTP elektronik, mereka dapat menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat melakukan pemungutan suara.

Upaya pelayanan maksimal bagi penyandang disabilitas mental

Sebelumnya, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengusulkan agar penyandang disabilitas mental didampingi pada hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat.

Rio mengatakan, "Perlu ada pembinaan, panduan, pedoman, dan pendampingan karena mereka berbeda dengan orang yang tidak memiliki disabilitas," saat rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024, seperti yang dikutip dari Pemilu Liputan6.com.

Rio menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental juga memiliki hak suara dalam pemilihan sehingga perlu adanya fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di tempat pemungutan suara (TPS).

Meskipun mungkin akan ada hambatan, Rio berharap pemerintah tetap berupaya untuk melayani penyandang disabilitas mental secara maksimal.

Posting Komentar untuk "KPPS Pemilu 2024 meningkatkan gaji mereka hingga Rp 600 Ribu, Ada apa ya?"