Kepemimpinan KPK Rapat Evaluasi Usai Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Kepemimpinan KPK Rapat Evaluasi Usai Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Simikir - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri. Menanggapi hal tersebut, KPK berencana untuk mengadakan rapat evaluasi dan konsolidasi guna peningkatan kinerja instansi.

"Rencananya, kami akan melakukan rapat di tingkat pimpinan serta struktural sebagai upaya evaluasi dan konsolidasi demi peningkatan KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada hari Minggu, 26 November 2023.

Dalam pertemuan yang terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Dia mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku korupsi yang belum diadili, sehingga menunda proses percepatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami akan melanjutkan tugas kami, dengan semangat tinggi untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Tanak, seraya menambahkan, "Masih banyak pelaku korupsi yang belum ditangani, ini menjadi penghambat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan pemenuhan hak-hak warga yang kurang mampu serta anak-anak terlantar, seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945."

Johanis Tanak juga membenarkan bahwa KPK telah menerima Keppres mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri. "Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri telah kami terima," katanya.

Wakil Ketua KPK yang juga telah ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, juga membenarkan penerimaan Keppres ini. Nawawi menyatakan bahwa Keppres sudah diterima pada hari Sabtu, 25 November.

"Sudah kami terima di kantor sekretariat sejak kemarin," kata Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," jelas Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, pada hari Jumat, 24 November.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam. Presiden baru saja kembali dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Keppres mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri tercatat dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Posting Komentar untuk "Kepemimpinan KPK Rapat Evaluasi Usai Pemberhentian Sementara Firli Bahuri"